PEDOMAN KERJA PENGURUS
HIMPUNAN MAHASISWA TEKNOLOGI PERTANIAN
UNIVERSITAS HASANUDDIN
Periode 2010/2011
Struktur organisasi adalah kerangka antar hubungan dari kesatuan organisasi atau bidang –bidang kerja yang di dalamnya terdapat pimpinan, tugas wewenang, dan tanggung jawab serta peran masing-masing personalia dalam totalitas organisasi.
Lazimnya struktur organisasi akan kelihatan tegas dan jelas, apabila di gambarkan dalam bagan struktur organisasi. Ditinjau dari struktur oraganisasi maka bentuk organisasi yang dibutuhkan dalam kepengurusan adalah bentuk organisasi garis fungsional.
Dalam organisasi yang berbentuk garis fungsional, wewenang dari ketua umum didelegasikan kepada satuan-satuan organisasi atau bidang-bidang kerja yang dipimpin oleh ketua-ketua bidang dan biro, sekretaris umum dan bendahara umum.
Pimpinan dari setiap satuan organisasi yang terdiri dari bidang kerja dan biro mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas bidangnya masing-masing bidang kerja kepada ketua umum. Struktur kerja untuk bidang kerja terdapat departemen. Departemen merupakan bidang kerja yang cakupan kerjanya lebih signifikan.
Struktur organisasi Himpunan Mahasiswa Teknologi Pertanian Universitas Hasanuddin Periode 2010/2011, sesuai dengan amanat GBHO terdapat tida bidang kerja yaitu:
1. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
2. Bidang Organisasi dan Keilmuan
3. Bidang Pengembangan Komunitas Agroindustri
Komposisi personalia Pengurus Himpunan Mahasiswa Teknologi Pertanian Universitas Hasanuddin periode 2010/2011 direkrut dan dipilih oleh Ketua Umum setelah sebelumnya menyatakan kesediaan menjadi pengurus Himpunan Mahasiswa Teknologi Pertanian periode 2010/2011 secara lisan ataupun tulisan kepada Ketua Umum.
Struktur Himpunan Mahasiswa Teknologi Pertanian Universitas Hasanuddin periode 2010/2011 sebagai berikut :
1. Ketua Umum
2. Ketua Bidang Pengembagan Sumber Daya Manusia (SDM)
3. Ketua Bidang Organisasi dan Keilmuan
4. Ketua Bidang Pengembagan Komunitas Agroindustri
5. Sekretaris Umum
6. Bendahara Umum
7. Sekretaris Bidang Pengembagan Sumber Daya Manusia
8. Sekretaris Bidang Organisasi dan Keilmuan
9. Sekretaris Bidang Pengembagan Kemunitas Agroindustri
10. Biro LITBANG
11. Biro PENGKADERAN
12. Departemen Perkaderan
13. Departemen Kerohanian
14. Departemen Hubungan Antar Lembaga
15. Departemen Kajian Strategis
16. Departemen Administrasi
17. Departemen Keprofesian
18. Departemen Data dan Informasi
19. Departemen Kesekretariatan
20. Departemen Keuangan
Tata kerja kepangurusan Himpunan Mahasiswa Teknologi Pertanian Universitas Hasanuddin periode 2010/2011 di jabarkan sebagai berikut :
1. Ketua Umum
Ketua Umum merupakan penaggungjawab dan koordinator semua kegiatan yang dilakukan oleh semua struktur dan kultur di bawah HIMATEPA UH
Pendelegasian wewenang dilakukan jika ketua umum berhalangan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
Pendelegasian wewenang dalam pelaksanaan aktivitas diberikan kepada salah seorang pengurus yang ditunjuk khusus untuk itu dengan mandat tertulis dari ketua umum sebagai pejabat sementara Ketua Umum HIMATEPA UH, yang selanjutnya tugas, wewenang dan fungsinya akan diambil alih oleh pejabat sementara ketua umum.
2. Ketua Bidang
Setiap bidang dikoordinir oleh seorang ketua bidang
Dalam menjalankan tugasnya ketua bidang dibantu oleh seorang sekretaris yang mengurus kegiatan administrasi bidangnya masing-masing
Pendelegasian wewenang dapat diberikan kepada salah seorang pengurus masing-masing bidang jika ketua bidang berhalangan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
Pendelegasian wewenang dalam melaksanakan pelaksanaan aktivitas diberikan kepada salah seorang pengurus bidang yang ditunjuk khusus untuk itu dengan mandat tertulis dari ketua bidang sebagai pejabat sementara ketua bidang HIMATEPA UH yang selanjutnya tugas, wewenang dan fungsinya akan diambil alih oleh pejabat sementara oleh ketua bidang.
Untuk efektivitas fungsi setiap bidang maka dibentuk departemen-departemen dari tiap-tiap bidang
Dalam realisasi program kerja, ketua bidang membentuk panitia pelaksana dalam bentuk surat keputusan
Ketua bidang bertanggung jawab kepada ketua umum mengenai hal-hal yang berkenaan dengan masing-masing bidang melalui laporan pertanggungjawaban tertulis
3. Sekretaris Umum
Dalam menjalankan tugasnya, sekratris umum dibantu oleh staf/departemen kesekretariatan dan staf/depertemen administrasi.
Pendelegasian wewenang dalam melaksanakan aktivitas diberikan kepada salah seorang staf kesekretariatan atau administrasi yang ditunjuk khusus untuk itu dengan mandat tertulis dari sekretaris umum sebagai pejabat sementara sekretaris umum HIMATEPA UH, yang selanjutnya tugas, wewenang dan fungsinya diambil alih oleh pejabat sementara sekretaris umum tersebut.
Sekretaris umum bertanggung jawab kepada ketua umum mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kesekretariatan melalui laporan pertanggungjawaban tertulis
4. Sekretaris Bidang
Pendelegasian wewenang dalam pelaksanaan aktivitas diberikan kepada salah seorang staf kesekretariatan yang ditunjuk khusus untuk itu dengan mandat tertulis dari sekretaris bidang sebagai pejabat sementara sekretaris bidang HIMATEPA UH, yang selanjutnya tugas, wewenang dan fungsinya diambil alih oleh pejabat sementara sekretaris bidang tersebut.
5. Bendahara Umum
Dalam menjalankan tugasnya bendahara umum dibantu oleh departemen keuangan/usaha dana
Bendahara Umum bertanggungjawab kepada ketua umum yang berkenaan dengan kebendaharaan melalui laporan pertanggungjawaban tertulis
Pendelegasian wewenang dalam pelaksanaan aktivitas diberikan kepada salah seorang staf departemen usaha dana yang ditunjuk khusus untuk itu dengan mandat tertulis dari bendahara umum sebagai pejabat sementara bendahara umum HIMATEPA UH, yang selanjutnya tugas, wewenang dan fungsinya diambil alih oleh pejabat sementara bendahara umum tersebut.
6. Unit Kegiatan Mahasiswa Jurusan
UKMJ TP UH merupakan unit kerja dari HIMATEPA UH yang berkenaan dengan pengembangan minat dan bakat
UKMJ TP UH bersifat semi otonom dengan struktur dan fungsi yang akan ditentukan kemudian dalam aturan tersendiri
UKMJ TP UH bertanggungjawab kepada ketua umum HIMATEPA UH yang berkenaan dengan bidangnya masing-masing dengan laporan pertanggungjawaban tertulis
Fungsi masing-masing personalia sebagai berikut :
1. Ketua Umum :
Penanggungjawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas eksekkutif intern dan extern kelembagaan yang bersifat umum
2. Ketua Bidang Pengembagan Sumber Daya Manusia
Penanggungjawab dan koordinator pelaksanaan kegiatan-kegiatan Departemen Perkaderan dan Departemen Kerohanian.
Ketua bidang bersama-sama dengan anggota bidangnya merancang dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan bidangnya.
Dapat menggantikan Ketua Umum jika berhalangan
3. Ketua Bidang Organisasi dan Keilmuan
Penanggungjawab dan koordinator pelaksanaan kegiatan-kegiatan Departemen Hubungan Antar Lembaga dan Departemen Kajian Strategis.
Ketua bidang bersama-sama dengan anggota bidangnya merancang dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan bidangnya
Dapat menggantikan ketua umum jika berhalangan
4. Ketua Bidang Pengembangan Kominitas Agroindustri
Penanggungjawab dan koordinator pelaksana kegiatan-kegiatan Departemen Data dan Informasi dan Departemen Pengembangan Keprofesian.
Ketua bidang bersama-sama dengan anggota bidangnya merancang dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan bidangnya
Dapat menggantikan Ketua Umum jika berhalangan
5. Sekretaris Umum
Penanggungjawab dan koordinator kegiatan-kegiatan dalam bidang ketatausahaan serta membantu ketua umum dalam menjalankan fungsi administrasi dan kesekretariatan
6. Sekretaris Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
7. Sekretaris Bidang Oraganisasi dan Keilmuan
8. Sekretaris Bidang Pengembangan Komunitas Agroindustri
9. Biro LITBANG :
Memberikan supporting kepada seluruh struktur organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Menyelenggarakan penelitian terhadap aktivitas organisasi serta memberikan saran dan usul terhadap personalia dan pengurus baik diminta maupun tidak diminta
Menyelenggarakan penelitian tentang isu-isu global yang umum atau juga menyangkut dengan keprofesian guna menjadi penambahan wawasan lembaga.
10. Biro Pengkaderan
Mengawal dan menjalankan format perkaderan
Menyelenggarakan penelitian terhadap kegiatan-kegiatan pengkaderan
Memberikan saran dan usul terhadap personalia pengurus baik diminta maupun tidak diminta
Merancang konsep kegiatan departemen perkaderan untuk pengkaderan lanjutan
Sebagai dewan penentu kelulusan peserta pengkaderan
11. Departemen Hubungan Antar Lembaga
Sebagai koordinator operasional dari program kerja Departemen Hubungan Antar Lembaga
Menjalin dan menjaga jaringan dengan lembaga-lembaga ekstern maupun intern KMJ TP UH baik ditingkat regional maupun nasional
Mengawal dan mempertahankan eksistensi dan citra lembaga
Menjalin hubungan dengan laboratorium-laboratorium Teknologi Pertanian sebagai akselerator pengembagan keprofesian KMJ TP UH
12. Departemen Kajian Strategis
Sebagai koordinator operasional dari program kerja departemen kajian strategis
Menciptakan kultur ilmiah di lingkungan KMJ TP UH
Memberikan wawasan kegiatan keilmuan dan pengembangan keilmuan
Mengembangkan pola kajian yang dinamis untuk menggali pemikiran yang bermanfaat untuk dijadikan sebagai distribusi gagasan pemikiran.
13. Departemen Pengembagan keprofesian
Sebagai koordinator operasional dari program kerja departemen Pengembagan Keprofesian
Berperan aktif dalam usaha pengembagan kapasitas KMJ TP UH berdasarkan keprofesian
Sebagai Koordinator operasiona yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang sifatnya aplikatif
14. Departemen Data dan Informasi
Sebagai koordinator operasional dari program kerja departemen data dan informasi
Mengumpulkan data dan informasi tentang pertanian secara umum Teknologi pertanian secara khusus
Mensosialisasikan data dan informasi pertanian (Teknologi Pertanian) kepada komunitas Agroindustri maupun Warga KMJ TP UH lewat publikasi selebaran Website dan mading
Membukukan atau membakukan data dan informasi menjadi buku atau bundel data dan informasi KMJ TP UH
15. Departemen Administrasi
Sebagai Koordinator terhadap semua pembenahan baik itu infrastruktur, database warga, serta alumni.
Membukukan atau membakukan dalam bentuk bundel mengenai hal tersebut diatas
16. Departemen Kesekretariatan
Bertugas sebagai penanggungjawab terhadap alat-alat dan perlengkapan organisasi
Mengatur, merawat dan memelihara seluruh perlengkapan inventaris organisasi
Senantiasa Mengatur dan memelihara kebersihan dan keindahan secretariat HIMATEPA UH
Mengadakan fasilitas lembaga yang mendukung proses belajar di HIMATEPA UH
17. Departemen Keuangan
Sebagai koordinator operasional dan pengolahan usaha dana mandiri organisasi
Mengelola dan mengusahakan penambahan sumber dana mandiri organisasi dengan kegiatan-kegiatan pencarian dana yang halal.
Memperkirakan jumlah dana yang dibutuhkan paa pelaksaan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Setiap keputusan pengurus Himpunan Mahasiswa Teknologi Pertanian Universitas Hasanuddin periode 2010/2011 diputuskan secara musyawarah dan oleh karena itu bersifat organisatoris dan mengikat seluruh warga KMJ TP UH. Dengan demikian setiap setiap keputusan pengurus HIMATEPA UH pada dasarnya merupakan mufakat bersama. Karena itu setiap personalia maupun warga KMJ TP UH wajib menjujung tinggi dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Berdasarkan prinsip tersebut, maka tata susunan tingkatan pengambilan keputusan dalam pengurus HIMATEPA UH periode 2010/2011 :
1. Rapat Presidium
2. Rapat Harian (Koordinasi)
Disamping itu untuk mengevalusi pelaksanaan program kerja dilakukan rapat bidang kerja dan untuk menyusun rencana kerja operasional diselenggerakan Rapat Kerja Pengurus HIMATEPA UH.
a. Rapat Harian Pengurus
Rapat harian dihadiri oleh seluruh fungsionaris pengurus HIMATEPA UH, Biro LITBANG dan Biro Pengkaderan
Rapat Harian dilaksanakan setidak-tidaknya diselenggarakan sekali dalam sebulan
Fungsi dan wewenang rapat harian :
a. Mengkaji dan mengevaluasi keputusan-keputusan yang diambil oleh presidium dan untuk laporan
kegiatan dari seluruh fungsionaris pengurus HIMATEPA UH
b. Mendengar laporan dari para ketua pelaksana kegiatan
b. Rapat presidium
Rapat presidium HIMATEPA UH dihadiri oleh ketua umum, ketua bidang sekretaris umum, sekretaris bidang dan bendahara umum.
Rapat presidium setidak-tidaknya dilakukan dua kali dalam sebulan dan pada salah satu pelaksanaan rapat presidium diintegrasikan dalam rapat harian.
Fungsi dan wewenang rapat presidium :
a. Mengambil keputusan dan kebijakan tentang perkembangan organisasi baik intern maupun ekstern
b. Mengevaluasi jalannya program kerja
3. Rapat Bidang
Rapat bidang dihadiri oleh ketua bidang, sekretaris bidang dan departemen yang dibawahinya.
Rapat bidang dilaksanakan setidak-tidaknya sekali dalam sebulan
Fungsi dan wewenang rapat bidang :
a. Mengontrol pelaksanaan program kerja yang dilaksanakan setiap bidang
b. Membuat penyusuaian terhadap pelaksanaan program kerja dari setiap bidang yang mengalami perubahan baik dalam segi teknis maupun segi waktu
c. Menyusun langkah-langkah teknis untuk menyelenggarakan program kerja berikutnya yang sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh rapat harian dalam rapat presidium
4. Rapat evaluasi Kerja Triwulan
Rapat eveluasi kerja triwulan dihadiri oleh semua fungsionaris pengurus HIMATEPA UH
Rapat evaluasi kerja triwulan dilaksanakan setiap triwulan dalam satu tahun periode kepengurusan
Fungsi dan wewenang rapat kerja triwulan :
a. Pembahasan dan rapat evaluasi kerja triwulan
b. Menyusun langkah-langkah teknis untuk menyelenggarakan teknis untuk menyelenggarakan program kerja untuk triwulan selanjutnya Kecuali pada triwulan terakhir.